outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung
jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain
diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk
bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang
diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam
regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja
pada proses pendukung ataupun secara praktek semua lini kerja
bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi
kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun
pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh
‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya
dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali
melanggar etika bisnis.
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu
selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan
biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak
harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang
dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh
undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga
kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar